pemahaman warga negara dan negara
LATAR BELAKANG
apa itu negara ? apa hubungan negara dan warga negara ? negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi... suatu negara memiliki pemerintahan,wilayah dan rakyat. warga negara sebagai penduduk negara, tetapi tidak semua penduduk disebut warga negara, karena bisa saja penduduk asing.
MAKSUD DAN TUJUAN
untuk lebih memahami pengertian warga Negara dan Negara, dan hubungan antara keduanya.
TEORI
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
Ø Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Ø Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Ø Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Ø Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Ø Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Ø Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Ø Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
ü Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
ü Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
ü Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
ü Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Marilah kita mulai dengan karya F. Engels yang paling populer, Asal Usul Keluarga, Milik Perseorangan Dan Negara, yang pada tahun 1894 sudah terbit edisinya yang keenam di Stuttgart. Kita terpaksa menerjemahkan kutipan-kutipan itu dari aslinya yang berbahasa Jerman, karena terjemahannya dalam bahasa Rusia, biarpun sangat banyak, sebagian besar tidak lengkap atau dikerjakan dengan sangat tidak memuaskan.
Menyimpulkan analisa sejarah yang dibuatnya, Engels mengatakan:“Negara, dengan demikian, adalah sama sekali bukan merupakan kekuatan yang dipaksakan dari luar kepada masyarakat, sebagai suatu sesempit ‘realitas ide moral’, ‘bayangan dan realitas akal’ sebagaimana ditegaskan oleh Hegel. Malahan, negara adalah produk masyarakat pada tingkat perkembangan tertentu; negara adalah pengakuan bahwa masyarakat ini terlibat dalam kontradiksi yang tak terpecahkan dengan dirinya sendiri, bahwa ia telah terpecah menjadi segi-segi yang berlawanan yang tak terdamaikan dan ia tidak berdaya melepaskan diri dari keadaan demikian itu. Dan supaya segi-segi yang berlawanan ini, kelas-kelas yang kepentingan-kepentingan ekonominya berlawanan, tidak membinasakan satu sama lain dan tidak membinasakan masyarakat dalam perjuangan yang sia-sia, maka untuk itu diperlukan kekuatan yang nampaknya berdiri di atas masyarakat, kekuatan yang seharusnya meredakan bentrokan itu, mempertahankannya di dalam ‘batas-batas tata tertib’; dan kekuatan ini, yang lahir dari masyarakat, tetapi menempatkan diri di atas masyarakat tersebut dan yang semakin mengasingkan diri darinya, adalah negara (hlm. 177-178, edisi bahasa Jerman yang ke-enam).
Ini menyatakan dengan jelas bahwa ide dasar Marxisme mengenai masalah peran Negara, Negara adalah produk dan manifestasi dari tak terdamaikannya konflik-konflik antar kelas atau struktur sosial masyarakat. Negara timbul ketika persinggungan antar struktur sosial masyarakat tidak dapat didamaikan dan didiatasnya tumbuh eksistensi negara.
Justru mengenai hal yang paling penting dan fundamental inilah pendistorsian atas Marxisme, yang berlangsung menurut dua garis pokok, dimulai.
Di satu pihak, para ideolog borjuis dan teristimewa borjuis kecil, yang di bawah tekanan kenyataan-kenyataan sejarah yang tidak dapat dibantah terpaksa mengakui bahwa negara hanya ada di mana terdapat konflik-konflik struktur masyarakat atau saling meneguhkan eksistensi struktur, “mengoreksi” Marx sedemikian rupa, sehingga negara nampak sebagai organ untuk mendamaikan kelas-kelas social masyarakat. Menurut Marx, negara tidak dapat timbul atau bertahan jika pendamaian kelas adalah mungkin. Menurut kaum borjuis kecil dan para profesor filistin—sering sekali mereka dengan maksud-maksud baik merujuk kepada Marx— bahwa negara justru mendamaikan kelas-kelas. Menurut Marx, negara adalah organ kekuasaan kelas, organ penindasan dari satu kelas terhadap kelas yang lain, ia adalah ciptaan “tata tertib” yang melegalkan dan mengekalkan penindasan ini dengan memoderasikan bentrokan antar kelas. Menurut pendapat politikus-politikus borjuis kecil, tata tertib adalah justru pendamaian kelas-kelas dan bukan penindasan atas kelas yang satu oleh kelas yang lain; meredakan konflik berarti mendamaikan dan bukan merampas sarana dan metode-metode perjuangan tertentu dari kelas tertindas untuk menggulingkan kaum penindas.
Sedangkan Dalam pemikiran praktikal Negara modern JJ Rousseau, keterkaitan antara Negara dengan masyarakatnya menimbulkan adagium “Perjanjian Sosial”, “Due Contract Social” yang terkenal, adagium tersebut berupaya menggiring pemikiran bahwa ada pra-struktur dalam masyarakat yang membutuhkan Negara sebagai penyelenggara hak mereka dan hokum yang legitimasi harus didasarkan pada kehendak rakyatnya. Namun demikian filsafat politik Rosseau tak luput dari kelemahan yang berarti didalamnya terdapat totalitarianisme Negara dan tumbuhnya tirani yang dibenarkan serta dehumanisasi individual.
Dengan demikian ada perdebatan konsep antara pemikiran Engels, Marx dan Rousseau sendiri. Hal ini dikarenakan, pemikiran negara dan hukum serta masyarakat dalam kehidupan mereka dipengaruhi oleh keadaan dan situasi pada saat itu. Engels dan Marx di pengaruhi oleh pertarungan kelas yang berlangsung di Jerman pada abad 19, sedangkan Rousseau sendiri berada pada zaman pra-demokratis perancis pada akhir abad 18 saat ‘kekaisaran’ bonaparte berlansung.
Namun demikian, konteks pemikiran mereka tidak bisa dilepaskan dari perkembangan hukum di masyarakat serta kaitannya dengan negara sebagai institusi pembangunnya. Sekalipun dalam kacamata modern.
Selanjutnya Rousseau menekankan bahwa landasan legitimasi masyarakat tidak bisa dilepaskan dari otoritas patriarkal atau kekuasaan, namun dengan didirikannya masyarakat tersebut melalui kesepakatan sosial antara individu-individu yang secara sukarela memberikan persetujuannya. Yang menjadi alasan terbentuknya kesepakatan ini adalah keinginan manusia sendiri untuk mempertahankan kehidupannya dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasarnya.
Kontrak sosial terjadi jika “setiap orang dari kita menyerahkan pribadi dan seluruh kekuatan bersama-sama dengan yang lain di bawah pedoman tertinggi dari kehendak umum,dan dalam suatu badan, kemudian kita akan menganggap setiap anggota sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu keseluruhan”.
Dalam negara demokrasi yang diteorikan oleh Rousseau, yang berkuasa ini dapat berupa Institusi yang memegang otoritas tertinggi dalam suatu negara yang bisa terbentuk dari persatuan seluruh warga negara, dan dari institusi inilah terbentuk hukum dan mempublikasikan hukum. Dengan demikian segala sumber hukum adalah kekuasaan yang dipegang oleh segelintir pihak.
Selanjutnya dalam negara hukum klasik rosseau, ada penekanan bahwa demokrasi dijalankan sedemikian rupa hanya dari persetujuan si pemberi hak, dan institusi negara lah yang menjalankan hak tersebut. Maka harmonisasi hukum tercapai dari sumbangsih pemikiran dan kehendak berbagai lapisan masyarakat yang bersama-sama berupaya mewujudkan keadilan bagi masing-masing dirinya.
Kemudian, kita beranjak pada pemikiran rousseau mengenai kehendak umum. Dalam pemikirannya, kehendak umum harus ditafsirkan sebagai keterkaitan erat antara kedaulatan dan hukum, dan sekaligus menjadi dasar dari kedaulatan dan hukum. Kehendak umum dapat dipahami sebagai sesuatu yang menjadi kepentingan umum, dengan maksud tersebut kehendak umum berarti subjek yang universal dan objek yang universal.
Dalam hal ini Immanuel Kant menerima pendapat rousseau tentang kehendak umum (volonte generale)sebagai dasar negara. Pertimbangannya adalah, bahwa negara bermaksud untuk mewujudkan aturan hukum. Bila aturan hukum itu tidak didukung oleh semua warga negara, maka keinginan negara tersebut akan sulit tercapai. Dan menurut kant bahwa tidak dimungkinkan semua orang dapat terlibat dalam kehendak umum. Karena struktur sosial masyakakat yang ada, tidak memungkinkan semua warga negara turut dalam kehendak umum.
Kant juga menerima kontrak sosial sebagai dasar negara. Tetapi dalam pandangan kant, kontrak sosial tersebut hanya berfungsi deregulatif. Oleh karena itu memang ada baiknya, kalau diminati persetujuan para warga negara terhadap aturan hukum yang berlaku, tetapi boleh saja bahwa negara mempertahankan suatu aturan hukum melalui paksaan. Hanya, negara dapat menetapkan apakah suatu aturan hukum berlaku atau tidak.
Kedua hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari saran kritik Habermas. Seluruh rentang pemikiran habermas dapat dilihat sebagai penerus filsafat kritis kant, tetapi dengan berupaya menghilangkan ekses-ekses negatif yang ditimbulkan oleh “filsafat subjek”. Habermas berupaya mengkaitkan teori-teori sosial dengan refleksi epistomologis di dalam filsafat. habermas merumuskan filsfat sebagai “pengetahuan yang bersifat kritis dan rekonstruktif”, yang berniat menunjukkan konsep-konsep pengetahuan dalam proses bertindak dan berbicara manusia.
Habermas seperti yang dikenal, adalah seorang tokoh marxisme barat. Kritik-kritiknya atas basis epistomologis pada marxisme ortodoks pada tahun 1960-an dan juga atas patologi-patologi masyarakat kapitalis liberal pada tahun 1980-an, menjadi sangat relevan bagi kehidupan intelektual di negara kita pada waktu itu. Setidaknya gerakan-gerakan mahasiswa cukup respektif dan responsif pada kritik intektual yang dibangun habermas tersebut. Sampai pada tahun 1980an, habermas menampilkan diri sebagai sosok pemikir radikal dan kritis dalam bidang sosial daripada bidang hukum dan politik.
Banyak orang menduga bahwa habermas tidak akan mengeluarkan suatu pemikiran mengenai filsafat politik. Namun demikian keraguan itu musnah seiring terbitnya buku Faktizitat und Geltung. Bagi habermas, demokrasi telah menjadi hal yang penting, sehingga ketegangan antara ekonomi kapitalis dan demokrasi sosialis menjadi mereda. Dalam buku itu habermas menulis:
“…..hukum positif tidak lagi mendapatkan legitimasinya dari nilai-nilai moral yang lebih tinggi, tetapi hanya dari prosedur pembentukan formasi kehendak kolektif yang rasional….”
Dengan demikian filsafat politik dalam habermas adalah penerjemahan teori tindakan komunikatif dalam usaha politis menjamin stabilitas sosial dalam masyarakat plural, yang tidak lagi bisa mengacu pada suatu klaim nilai atau norma tertentu.
Dari pandangan para pemikir filsafat politik klasik seperti rousseau. Negara dibayangkan sebagai suatu substansi, otoritas politik tertinggi, dan realitas yang paling real dari realitas lainnya. Individu, masyarakat, ekonomi, dan kebudayaan semuanya berada di bawah kekuasaan negara. Dalam pandangan negara hukum klasik, negara dibayangkan sebagai suatu subjek besar, yang berdaulat dan bertindak untuk kepentingan suatu totalitas sosial.
Dalam negara indonesia sendiri konsep demikian sudah diaplikasikan dengan sedemikian rupa, namun kemudian yang terjadi adalah bukan persatuan kehendak yang dimaksud oleh Rousseau, bukan juga sebagai pendamai atas kelas-kelas dan struktur sosial sesuai ide marxis yang dikemukakan oleh Engels.
Disini kita harus menggunakan cara pandang dan analisis yang dipakai oleh habermas. Habermas menekan kritik nya atas tindakan negara yang totaliter dan represif. Hubungan masyarakat dan negara diwujudkan melalui komunikasi politik yang ia sebut teori diskursus. Menurut habermas, pada era filsafat politik kontemporer ini, negara telah kehilangan landasan politisnya atas keseluruhan dimensi kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut terjadi karena negara tidak lagi menjadi satu-satunya sumber dan pusat legitimasi kekuasaan. Negara hanya menjadi satu dari begitu banyak sumber legitimasi bagi kekuasaan itu sendiri. Segala banyak keputusan dan kebijakan publik tidak bisa lagi menjadi keputusan dari negara. Masih ada kekuatan-kekuatan lain yang bisa mempengaruhi atau bahkan membelokkan apa yang telah menjadi kebijakan negara sebelumnya. Selanjutnya, negara hanyalah satu kekuatan diantara kekuatan ekonomi perusahan transnasional (yang dalam statistik kekuatan finansial kerap melampaui kekuatan finansial itu sendiri) dan berbagai macam suara lainnya dalam ruang publik.
Tesis habermas, mengenai sistem politik yang mendasarkan diri pada teori tindakan komunikatif menjadi sangat relevan dalam konteks keseimbangan legitimasi antara masyarakat sipil, negara dan ekonomi kapitalis. Ia menulis;
“……..kesamaan struktural antara hukum dengan tindakan komunikatif menjelaskan mengapa diskursus dan bentuk-bentuk tindakan reflektif dari tindakan komunikatif, memainkan peran konstitutif dan penerapan norma-norma legal………”
Maksudnya adalah pembentukan keputusan-keputusan politis yang legitim hanya dapat dilakukan dalam mekanisme ruang publik, yang mendasarkan diri pada aspirasi masyarakat, dan telah melalui proses diskursif publik yang fair dan adil. Ruang publik yang fair dan adil ini merupakan syarat utama tercapainya harmonisasi dalam hubungan masyarakat dan negara. Dan tentu saja bagi perwujudan hukum yang adil dan mensejahterakan masyakat.
METODOLOGI
1.2 Metode penelitian
1.2.1 Waktu penelitian Oktober 2011 sampai penyusunan tugas selesai.
1.2.2 Hasil Data
- Data kualitatif :
warga Negara adalah penduduk yang bertepat tinggal di Negara tersebut.sedangkan penduduk asing bukan warga Negara tersebut.
KASUS/STUDI
penduduk Negara inggris datang ke Negara Indonesia, ingin berlibur di Indonesia. penduduk inggris ini bukan warga Negara Indonesia. karena penduduk asing.
PEMBAHASAN
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. pembentukan keputusan-keputusan politis yang legitim hanya dapat dilakukan dalam mekanisme ruang publik, yang mendasarkan diri pada aspirasi masyarakat, dan telah melalui proses diskursif publik yang fair dan adil. Ruang publik yang fair dan adil ini merupakan syarat utama tercapainya harmonisasi dalam hubungan masyarakat dan negara. Dan tentu saja bagi perwujudan hukum yang adil dan mensejahterakan masyakat.
PENUTUPAN
Demikian tulisan saya tentang warga Negara dan Negara, pemahaman warga Negara,negara dan hubungan warga Negara dan Negara. mohon maaf bila ada kesalahan.
SUMBER :